"Terhitung mulai hari ini pendaftaran mulai dibuka sampai tanggal 28 November nanti," kata Arsyad dalam jumpa pers di gedung KONI, Selasa, 25 Oktober 2011.
Saat pendaftaran, setiap bakal calon diwajibkan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan oleh panitia. Salah satunya adalah mendapat dukungan minimal 10 suara. Persyaratan lainnya adalah berdomisili di Jakarta dan tidak
sedang terkait masalah hukum.
"Hukum yang berlaku di negara kita, setiap warga negara yang telah menjalani masa penahanan, dianggap sebagai warga bebas yang memiliki hak sama dengan warga lainnya," kata Ketua Tim Penjaringan Balon Ketum KONI, Sri Sudono Sumarto.
Sudono menambahkan, izin bagi eks narapidana ikut bertarung dalam pemilihan tidak hanya di dunia olahraga saja. Menurutnya, hal yang sama juga berlaku di dunia politik. "Ada juga anggota DPR yang mantan narapidana," ujar Sudono.
Lebih jauh, Sudono menjelaskan bahwa untuk maju ke pencalonan Ketua Umum KONI Pusat, seorang bakal calon harus didukung 10 pengurus Induk Organisasi. Satu pengurus induk cabang olahraga hanya mengajukan satu calon Ketum.
Sedangkan mengenai persyaratan bagi calon tersebut adalah, pernah menjabat Ketua Umum Pengurus Olahraga atau pengurus KONI Provinsi dan pusat. Calon Ketum juga harus berdomisili di Dejabodetabek (Depok, Jakarta, Bogor dan Bekasi). Calon Ketum, tidak bagian Parpol dan tidak sedang proses Pidana.
"Selain itu, Calon Ketum juga harus bersedia menandatangani kesiapan menyampaikan visi dan misi dalam Munas di atas materai," pungkas Wakil Ketua Umum KONI Pusat tersebut. Para kandidat Ketua Umum KONI Pusat 2011-2015 akan bertarung pada Musyawarah Olahraga Nasional (MUSORNAS) KONI Pusat di Mataram, Nusa Tenggara Barat, 1-3 Desember 2011. (umi)
--
Source: http://www.kumpulberita.com/2011/10/eks-napi-boleh-jadi-ketum-koni-pusat.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com