Anand Krishna melalui penasihat hukumnya, Humprey R Djemat, menganggap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martha Berliana Tobing memaksakan tuntutan terhadap kliennya dalam kasus pelecehan seksual.
"Tuntutan itu merupakan pemaksaan untuk menghukum Anand Krishna," kata Humprey dalam siaran persnya di Denpasar, Kamis (26/10/2011).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2011) terlambat empat jam dari jadwal semula akibat jaksa terlambat datang ke persidangan.
Dalam sidang itu, JPU Martha menuntut Anand dihukum dua tahun enam bulan karena dianggap melanggar Pasal 294 Ayat 2 Ke-2 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Menurut Humprey, tuntutan JPU hanya didasarkan pada keterangan Tara Pradipta Laksmi semata yang tertera di BAP tanpa mempertimbang dan mengakui fakta-fakta di persidangan.
"Tuntutan Jaksa Martha seperti 'copy-paste' dari BAP keterangan pelapor Tara Pradipta saja. Tak ada saksi yang melihat dan tak ada bukti sama sekali," ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa kasus itu mengindikasikan adanya 'pesanan' untuk menjatuhkan kliennya. Apalagi track record JPU Martha dalam menangani kasus-kasus lain selama ini, seperti Kasus Aan, Kasus Daniel Sinambela (suami Joy Tobing) sangatlah kontroversi.
"Silakan teman-teman wartawan melihat sendiri penanganan Jaksa Martha sendiri selama ini dalam menangani kasus-kasus" tambahnya.
Oleh sebab itu, Humprey optimistis majelis hakim yang diketuai Albertina Ho dalam memutuskan kasus ini di persidangan nanti akan bertindak adil.
"Kami percaya Ibu Albertina Ho akan dengan mudah melihat kejanggalan-kejanggalan tuntutan Jaksa dan itu sudah terlihat ketika beliau melakukan persidangan pemeriksaan tempat perkara," katanya.
Tapi sebelumnya dirinya bersama tim penasehat hukum lainnya telah siap dalam membacakan pledoi tanggal 7 November 2011 nanti.
Ia menilai kasus Anand Krishna amat kontroversial karena terkesan dipaksakan sejak di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
"Bayangkan saja, kasus ini tidak pernah direkonstruksi oleh penyidik di kepolisian, dipaksakan P21 di kejaksaan dan ketika di pengadilan terjadi pergantian majelis hakim karena ketua hakim lama berhubungan dengan saksi Shinta Kencana Kheng," ujarnya.
Sementara itu Anand Krishna mengatakan bahwa tuntutan hukum atas dirinya adalah lelucon belaka dan merupakan pelecehan terhadap institusi hukum di Indonesia.
Hal senada diungkapkan oleh juru bicara Komunitas Pecinta Anand Ashram, Dr Sayoga yang menyatakan bahwa KPAA akan melaporkan JPU Martha Berliana Tobing ke Jaksa Muda Bidang Pengawasan dan Komisi Kejaksaan karena telah menuntut seseorang dengan mengabaikan fakta-fakta di persidangan yang telah berlangsung lebih dari setahun dua bulan ini.
"Kami akan terus melawan tindakan tidak adil ini sampai keadilan bisa ditegakkan," katanya. (antara/dar)
--
Source: http://id.omg.yahoo.com/news/anand-krishna-nilai-tuntutan-2-5-tahun-dipaksakan-035500791.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com